Sunday, February 20, 2022

Daftar Perusahaan yang Pernah Melakukan Stock Split

Stock split adalah sebuah istilah yang cukup populer bagi para investor di pasar modal, biasanya keputusan ini akan disambut baik oleh para investor karena mereka ini jadi bisa membeli saham lebih banyak.

Bagi anda yang belum faham apa itu stock split, seperti yang sudah di jelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam situs yang mereka miliki, mereka ini menjelaskan jika stock split ini merupakann sebuah aksi korporasi yang di lakukan oleh sebuah perusahaan yang sudah go public dan ingin memecah harga saham yang mereka miliki ke dalam rasio tertentu.

Tujuannya supaya saham yag ada di pasar jadi tetap meningkat dan harga untuk tiap lembarnya ini jadi lebih murah. Aksi yang satu ini memang sengaja dilakukan dengan harapan transaksi saham dini bisa terus ramai. Para pelaku dari stock split ini biasanya adalah sebuah perusahaan yang memang sudah punya fundamental yang bagus tapi harga saham mereka sudah sangat tinggi.

Selain itu tujuan dari stocl split ini ini supaya bisa juga menarik para investor jadi semakin banyak lagi apalagi bagi para investor ritel. Jika emiten melakuakn stock split, pemegang saham juga akan mendapatkan keuntungan. Bagi para pemegang saham sebelumnya jumlah saham yang mereka miliki akan jadi lebih banyak.

Supaya memudahkan Anda ini dia contohnya, UNVR melakukan stock split saat saham mereka harganya sudah mencapai Rp 42.000, rasio stock split yang mereka lakukan adalah 1:5. Jadi harga sahamnya ini berubah jadi Rp 8.400. karena nominal dari saham ini berkurang maka secara otomatis saham yang beredar juga akan bertambah. Sebelum mereka melakukan stock split julmah saham yang mereka punya ini sebanyak 7,63 miliar lalu bertambah jadi 38,15 miliar.

Bukan hanya investor emiten sendiri mendapatkan keuntungan dari stock saha ini karena saham mereka jadi lebih likuid dan lebih aktif lagi di dunia perdagangan. Jumlah transaksinya juga sudah pasti akan meningkat. Di indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan yang melakuan stock split diantaranya:

· PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)

· PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)

· PT HM Sampoerna Tbk (HMSP)

· PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

· PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR).

· PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI)

· PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD).

· PT Bank Central Asia (BBCA)

Reverse Stock
Setelah Anda mengetahui apa itu stock splitm Anda ini juga harus paham mengenai reverse stock split. Reverse stock ini adalah kebalikan dari stock split, jadi sahamnya di gabungkan. Dilakukanannya Reverse Stock ini supaya kebutuhan dan pemenuhan penambahan modal bisa tercatat.

Dilakukannya Reverse Stock juga memiliki sebuah konsekuensi, karena akan membuat jumlah rasio saham jadi berkurang selain itu harga saham juga jadi meningkat. Emiten ini tidak bisa melakukan kedua hal ini sembarangan karena sudah ada aturan terkait mengenai keduanya.

Aturannya ini sedang di bahas oleh OJK, di buatnya aturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum untuk perusahaan tercatat saat akan melakukan stock split dan juga reverse stock. Sampai saat ini belum ada peraturan resmi di Indonesia mengenai hal ini secara khusu. Saat ini perusahan yang sudah melakukan stock split dan reverse stock jadi semakin banyak di Indonesia. Jadi peraturannya ini terus di bahas sampai saat ini.

No comments:

Post a Comment