 |
| pic source: pinterest |
Banyak berkas penting yang harus dipersiapkan dalam transaksi jual beli rumah. mulai dari dokumen utama, hingga dokumen pendukung. Maka dari itu, segalanya harus dipersiapkan dengan baik. Seperti apa yang dilakukan oleh Pak Arip dan Pak Maman berikut ini:
Pak Arip berencana untuk menjual rumahnya. Kebetulan, harga jual rumah yang dijual Pak Arip sangat cocok dengan apa yang diinginkan oleh Pak Maman. Harga
rumah dijual di Bandung lebih murah dari banyak rumah dijual lain. Pak Maman pun akhirnya membeli rumah tersebut dari Pak Arip.
Pak Arip dan Pak Maman sepakat bahwa proses jual beli ini harus melalui transaksi yang legal. Maka dari itu, mereka memanfaatkan jasa pihak ketiga yang berwenang seperti notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini disepakati agar proses dan transaksi jual beli rumah menjadi lebih mudah dan juga aman. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya. Misalnya, salah satu pihak merasa tidak mengakui proses transaksi tersebut.
Diakui oleh keduanya, menggunakan jasa notaris memang lebih merepotkan, apalagi membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula. Namun, mereka mengerti bahwa ini untuk keuntungan masing-masing pihak.